DI LEMA PENDIDIKAN UTOPIS

 

sumber foto : yakuza pagesangan



    Lembaga pendidikan idealnya menjadi tempat suci untuk mendidik dan melindungi peserta didik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dalam praktiknya, lembaga ini justru sering menjadi tempat lahir dan tumbuhnya predator seksual. Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual kerap terjadi di ruang-ruang kelas, asrama, bahkan ruang pembinaan, memperlihatkan adanya kegagalan sistemik dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

    Fenomena ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari kombinasi antara relasi kuasa yang timpang, budaya diam, dan sistem pelaporan yang lemah. Guru atau dosen yang memiliki otoritas mutlak sering menyalahgunakan kedudukannya tanpa pengawasan berarti. Ketika tidak ada mekanisme pengaduan yang ramah korban, pelaku merasa aman dan kebal hukum, sementara korban memilih diam karena takut dan malu.

    Undang-undang sebenarnya telah menyediakan dasar hukum untuk perlindungan peserta didik, seperti UU Perlindungan Anak dan Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Namun implementasi di lapangan masih lemah, bahkan cenderung diabaikan oleh pihak sekolah atau kampus demi menjaga citra. Akibatnya, lembaga pendidikan lebih mirip kandang yang melindungi predator ketimbang tempat perlindungan bagi korban.

    Kondisi ini semakin buruk dengan minimnya pendidikan seksualitas yang sehat dalam kurikulum nasional. Ketidaktahuan peserta didik tentang batasan tubuh, hak pribadi, dan relasi sehat membuat mereka rentan menjadi sasaran. Di sisi lain, pelaku kerap berasal dari lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, atau bahkan mengalami kekerasan sebelumnya.

    Budaya patriarki dan victim blaming juga menjadi penyumbang utama terpeliharanya kejahatan seksual dalam dunia pendidikan. Korban sering disalahkan atas kejadian yang menimpanya, bahkan dipaksa diam demi menjaga nama baik institusi. Hal ini menyebabkan keadilan tidak berpihak pada korban, dan kejahatan terus berulang dalam siklus yang menakutkan.

    Oleh karena itu, perlu ada reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional, mulai dari pembenahan regulasi, penguatan pengawasan, hingga perubahan budaya kelembagaan. Lembaga pendidikan harus benar-benar menjadi ruang aman, bukan ladang kuasa yang merusak. Setiap pihak—guru, siswa, orang tua, dan negara—harus mengambil peran aktif dalam melawan predator seksual dan menciptakan sistem yang berpihak pada korban.

    Jika tidak ditangani secara serius, maka pendidikan tidak hanya gagal mencapai tujuannya, tetapi juga menjadi sumber penderitaan bagi anak-anak bangsa. Perlindungan terhadap peserta didik adalah fondasi utama agar proses belajar berjalan dengan sehat dan bermartabat. Pendidikan yang aman adalah hak dasar, bukan kemewahan yang bisa dinegosiasikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REPRESI DI DEPAN KANTOR WALI KOTA MATARAM: SUARA RAKYAT PESISIR DIGEBUK, KEADILAN DIABAIKAN

Suara dari Kampus Hijau Mataram "Sistem Bermasalah, Tapi Mahasiswa yang Dikorbankan"