DI LEMA PENDIDIKAN UTOPIS
sumber foto : yakuza pagesangan
Lembaga
pendidikan idealnya menjadi tempat suci untuk mendidik dan melindungi peserta
didik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Namun dalam praktiknya, lembaga ini justru sering menjadi
tempat lahir dan tumbuhnya predator seksual. Kasus-kasus kekerasan dan
pelecehan seksual kerap terjadi di ruang-ruang kelas, asrama, bahkan ruang
pembinaan, memperlihatkan adanya kegagalan sistemik dalam menciptakan
lingkungan belajar yang aman.
Fenomena ini tidak muncul
tiba-tiba, tetapi lahir dari kombinasi antara relasi kuasa yang timpang, budaya
diam, dan sistem pelaporan yang lemah. Guru atau dosen yang memiliki otoritas
mutlak sering menyalahgunakan kedudukannya tanpa pengawasan berarti. Ketika
tidak ada mekanisme pengaduan yang ramah korban, pelaku merasa aman dan kebal
hukum, sementara korban memilih diam karena takut dan malu.
Undang-undang sebenarnya
telah menyediakan dasar hukum untuk perlindungan peserta didik, seperti UU
Perlindungan Anak dan Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan
Pendidikan. Namun implementasi di lapangan masih lemah, bahkan cenderung
diabaikan oleh pihak sekolah atau kampus demi menjaga citra. Akibatnya, lembaga
pendidikan lebih mirip kandang yang melindungi predator ketimbang tempat
perlindungan bagi korban.
Kondisi ini semakin buruk
dengan minimnya pendidikan seksualitas yang sehat dalam kurikulum nasional.
Ketidaktahuan peserta didik tentang batasan tubuh, hak pribadi, dan relasi
sehat membuat mereka rentan menjadi sasaran. Di sisi lain, pelaku kerap berasal
dari lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, atau bahkan mengalami
kekerasan sebelumnya.
Budaya patriarki dan victim
blaming juga menjadi penyumbang utama terpeliharanya kejahatan seksual dalam
dunia pendidikan. Korban sering disalahkan atas kejadian yang menimpanya,
bahkan dipaksa diam demi menjaga nama baik institusi. Hal ini menyebabkan
keadilan tidak berpihak pada korban, dan kejahatan terus berulang dalam siklus
yang menakutkan.
Oleh karena itu, perlu ada
reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional, mulai dari pembenahan
regulasi, penguatan pengawasan, hingga perubahan budaya kelembagaan. Lembaga
pendidikan harus benar-benar menjadi ruang aman, bukan ladang kuasa yang
merusak. Setiap pihak—guru, siswa, orang tua, dan negara—harus mengambil peran
aktif dalam melawan predator seksual dan menciptakan sistem yang berpihak pada
korban.
Jika
tidak ditangani secara serius, maka pendidikan tidak hanya gagal mencapai
tujuannya, tetapi juga menjadi sumber penderitaan bagi anak-anak bangsa.
Perlindungan terhadap peserta didik adalah fondasi utama agar proses belajar
berjalan dengan sehat dan bermartabat. Pendidikan yang aman adalah hak dasar,
bukan kemewahan yang bisa dinegosiasikan

Komentar
Posting Komentar